Komisi B Makassar Curiga Setoran Pajak Hiburan Dialihkan ke Pajak Restoran

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar mencurigai setoran pajak hiburan dari sejumlah usaha hiburan malam dialihkan ke pajak restoran dan rumah makan.

Menurut Leo, patut curiga karena adanya laporan lisan yang ia terima dari masyarakat terkait teknis setoran pajak tersebut.

“Apalagi banyak usaha hiburan malam yang punya usaha restoran atau rumah makan, jangan sampai setoran pajak hiburannya dialihkan ke pajak rumah makan,” kata Hasanuddin Leo, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Minggu (8/12).

Lanjut Hasanuddin Leo, setoran pajak rumah makan dan restoran sangat rendah berkisar 15 persen dibanding pajak hiburan malam yang mencapai 50 persen.

Umumnya usaha hiburan malam juga menyajikan aneka menu makanan dan minuman, sedangkan usaha hiburan tersebut juga memiliki usaha rumah makan.

“Disini ada cela bagi pengusaha hiburan malam, bisa mengalihkan setoran pajak makanan dan minumannya pada usaha rumah makan yang ia miliki supaya dikenakan tarif pajak rendah,” katanya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *