Linisiar.id – Polemik kebijakan di tengah pandemi Covid 19 menuai jalan yang tidak seimbang dalam menopang ekonomi masyarakat di Kota Makassar.
Salah satu toko terkenal di Makassar dalam pandangan kebijakan telah melanggar aturan dalam PSBB, hal ini dengan adanya pertikaian antara petugas toko dengan aparat pelaksana PSBB.
Perizinan ini harusnya mengacu pada kebijakan dasar yang mana hanya toko yang berdasar pada kebutuhan pokok yang dibuka.
Jika toko Agung mendapatkan kebijakan istimewa dengan tetap beroperasional maka terjadi ketimpangan ekonomi, dimana usaha besar memonopoli perdagangan secara tidak adil sedangkan usaha kecil tidak bisa berdagang.
Jika kondisi ini terus dilakukan dan Agung mendapat izin operasional secara khusus maka perekonomian hanya jalan satu arah dengan meningkatkan pendapatan pedagangan besar tanpa peduli dengan usaha kecil .
Apa yang dilakukan gubernur dalam memberikan kembali izin usaha yang ditarik kepada Agung telah memberikan ketidakpastian akan kebijakan PSBB.
Hal ini artinya tidak ada kebijakan yang perlu lagi dipatuhi atas kebijakan ini dalam rangka memutus mata rantai covid. Apa yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar merupakan hal yang sah-sah saja karena berdasar pada kebijakan yang berlaku.(*)
Andi Hidayat, Direktur Institut Laboratory of Research an Statistic Centre












