Metro  

Keterbukaan Informasi Keuangan Polrestabes Makassar Disengketakan, Pemohon Cabut Permohonan

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan The The Green selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon, berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulsel menyatakan menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa, yang diajukan Pemohon di tengah-tengah persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang KI Sulsel, Jumat (4/8/2023).

Berkas pencabutan permohonan tersebut tertuang di dalam surat yang dibuat oleh Yayasan The Green Indonesia bernomor 29/TGFI-Mail.doc/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.

Ketua Majelis Fauziah Erwin didampingi Anggota Pahir Halim dan Khaerul Mannan, mengagendakan pembacaan penetapan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut pada pekan depan.

Sebelumnya, Majelis Komisioner membacakan ringkasan informasi yang menjadi pokok sengketa. Yakni, salinan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polrestabes Makassar Tahun 2021-2023, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pengggunaan Anggaran Polrestabes yang telah disampaikan BPK RI.

Selain itu, Majelis Komisioner juga membacakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolrestabes Makassar tahun 2021-2023.

Ditemui selepas sidang, perwakilan Yayasan the grEEnIndonesia, Muh. Ridwan Q, menyampaikan, bahwa pada dasarnya terdapat miskomunikasi di internal lembaganya terkait status permohonan informasi di Polrestabes Makassar.

Menurutnya, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi dilakukan lembaganya tanpa melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.

“Karena sebenarnya substansi yang kita minta sudah mau diberikan oleh Polrestabes, tetapi ada terjadi transisi yaitu pergantian Kapolrestabes Makassar. Kapolrestabes yang baru sementara siapkan semua informasi publik yang kita minta. Tetapi ketua kami tidak tahu bahwa sudah ada pembicaraan, bahwa apa yang menjadi substansi di surat sudah dibicarakan dengan Polrestabes, bahwa akan disiapkan,” kata Muh. Ridwan.

Sementara itu, perwakilan Polrestabes Makassar, Reski Ospiah, juga membenarkan adanya miskomunikasi terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan tersebut.

“Rencana datanya akan diberikan tetapi terlanjur terjadi sengketa informasi. Apalagi kita ada pergantian pimpinan, jadi disposisi itu berbeda dari pimpinan awal dengan pimpinan sekarang. Makanya yang saya lihat di gugatannya itu di bulan Februari dimasukkan, tapi koordinasi pihak humas (Polrestabes) itu tetap berjalan dengan mereka,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi bahwa pihaknya memahami betul adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, meskipun Polrestabes Makassar belum membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kita terbuka, (informasi) ditempel di setiap dinding, kita transparan. Kita sangat mengapresiasi keterbukaan informasi itu,” tambahnya.

Senada, perwakilan Polrestabes Makassar lainnya Sukri merasa bangga dengan persidangan yang digelar serta menerima niat baik pemohon untuk mencabut laporannya.

“Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu sangat kami hargai dan apresiasi dan prinsip keterbukaan sudah kita lakukan, informasi publik sudah ditempel di masing-masing ruangan untuk umum,” tutupnya. (*)

```