LUWU, Linisiar.id – Tiga orang tersangka telah ditetapkan kasus pengadaan seragam sekolah dengan anggaran Rp 1,6 milyar.
Kejaksaan Negeri Luwu juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa yang ada di sekretariat daerah Kabupaten Luwu, pada Selasa (26/1/2021), kemarin.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam itu, Kejari Luwu berhasil menyita satu koper yang berisi berkas pendukung berkaitan dengan kasus pengadaan seragam sekolah SD dan SMP 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari) Erny Veronica Maramba mengatakan bahwa ada sekitar 200 item berkas yang disita, namun pihaknya masih mencari dokumen lain yang menjadi pendukung kasus itu.
“Untuk melengkapi dokumen penyidikan yang sementara berlangsung, ada sekitar 200 item berkas yang kami sita. Kami mencari dokumen pendukung yang berkaitan dengan kasus, beberapa dokumen asli yang berkaitan dengan penyidikan umum dan penetapan,” Katanya saat di konfirmasi Rabu (27/1/2021).
Lanjutnya, sementara sudah ada tiga tersangka, tapi mungkin saja masih ada tersangka lain.
“Kita tunggu hasil persilangan saja” tambahnya.
“Untuk sementara, sudah ada tiga tersangka, namun bisa saja ada tersangka baru. Tergantung hasil persidangan, atau perkembangan penyidikan yang ditemukan penyidik,” ucapnya.
Kontributor: Fatmawati












