Metro  

Kadis PTSP Serahkan PBG Pertama di Kota Makassar, Warga: Layanannya Cepat dan Tidak Ribet

Penyerahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Kepala Dinas PTSP Helmy Budiman serahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal ke salah seorang warga di Kota Makassar, Rabu (22/5/2024).
Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Helmy Budiman menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal kepada Andika Priyatno sebagai pemohon.

Penyerahan dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Makassar, Mall GTC Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (22/5/2024).

PBG yang diserahkan hari ini adalah PBG pertama di Makassar.

Sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kemudian diubah menjadi PBG, berdasar pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Andika Priyatno sebagai pemohon mengungkapkan perihal kemudahan dalam mengurus PBG.

Menurutnya DPMPTSP Kota Makassar telah memberikan pelayanan yang maksimal dan sangat membantu proses yang tengah dilakukan.

Ia mengatakan, pelayanan yang diterima sangat efektif dan efisien karena didukung oleh sistem digitalisasi yang memadai.

“Saya sebagai warga Makassar berterima kasih ke Dinas PTSP karena ini adalah PBG yang pertama. Bagi warga yang ingin mengurus, tidak usah ragu karena prosesnya tidak ribet, aman, cepat tinggal upload dan tentunya pasti,” kata Andika.

Helmy Budiman, Kadis DPMPTSP Makassar mengutarakan bahwa penyerahan PBG ini adalah yang pertama terbit di Makassar.

Menurutnya, hal ini menjadi wujud komitmen DPMPTSP memberikan pelayanan maksimal kepada warga.

PBG ini bersifat wajib dan diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.

“Prosesnya cukup mudah dan PTSP Makassar berkomitmen menjadi mediator yang akan membantu melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas,” ujar Helmy.

Perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan.

IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan.

Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. (*)

```