MAKASSAR, LINISIAR. ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran masih terus berpolemik. Gelombang penolakan atas RUU terus berlanjut di daerah, dan menuai banyak menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi berangus kebebasan pers.
Penolakan salah satunya disuarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan. Ketua IJTI Sulsel, Andi Muhammad Sardi menyebutkan, salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.
Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Selain itu, pasal lain yang menjadi sorortan IJTI, adalah, yang mewajibkan penyelesaian sengketa pers di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Pelanggaran etik jurnalis akan diselesaikan oleh komisoner yang dipilh oleh anggota DPR.
Dia mempertanyakan sang inisiator hingga terdapat pasal yang merugikan jurnalis. Apalagi dalam salah satu pasal, mewajibkan penyelesaian sengketa pers di KPI.
itu terdapat pada Pasal 8 A Ayat 1 huruf q yang berbunyi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Demikian pula, Pasal 51E disebutkan sengketa, yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jelas kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers,” protes Sardi secara tegas, Senin (20/5/2024). (*)












