MAKASSAR, LINISIAR.ID – Sinergi legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk memperkuat pondasi ekonomi lokal kembali ditegaskan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Khas Makassar, Jalan Mappanyukki, Minggu (16/4/2025).
Tiga narasumber dihadirkan untuk memberikan pemahaman mendalam, yakni Anggota DPRD Kota Makassar Muhammad Farid Rayendra, S.E., pegiat kebijakan publik Zulkifli Aljahori, S.IP., M.H., serta Firman Wahab, S.IP., M.Adm.KP., Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Kota Makassar.
Mereka mengulas dasar hukum, tujuan strategis, dan dampak kebijakan penyertaan modal terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Muhammad Farid Rayendra menegaskan pentingnya peran Bank Sulselbar dalam mendukung pembangunan ekonomi. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata mendorong sektor riil dan akses pembiayaan.
“Penyertaan modal ini bukan sekadar pengucuran dana, tetapi bentuk investasi strategis. Pemerintah berharap modal yang disuntikkan akan berputar kembali ke masyarakat melalui kredit produktif yang menyentuh pelaku usaha lokal,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan peserta soal pengawasan dana, Farid menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi kontrol.
“Kami di DPRD akan terus memantau melalui laporan keuangan dan audit berkala. Ini adalah uang rakyat, maka akuntabilitasnya harus dijaga setinggi-tingginya,” tegasnya.
Zulkifli Aljahori menambahkan, penyertaan modal perlu dilihat dari sisi pemberdayaan masyarakat, bukan hanya fiskal. Menurutnya, bank daerah yang kuat bisa menjadi motor penggerak ekonomi mikro.
“Dengan adanya tambahan modal, Bank Sulselbar akan lebih leluasa mengembangkan produk-produk kredit mikro yang menyasar pelaku UMKM dan petani, yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional,” katanya.
Menanggapi pertanyaan soal transparansi, Zulkifli menegaskan pentingnya peran serta publik. Ia menilai partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. (*)












