MAKASSAR, LINISIAR.ID — Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 22 September 2025, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Dalam diskusi tersebut, DPD RI menerima masukan dari kementerian terkait, OPD, kepala daerah penghasil tambang, perusahaan, akademisi, dan masyarakat adat.
Tiga isu strategis mengemuka dalam pertemuan ini: penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan; tata kelola sosial-lingkungan, termasuk reklamasi dan perlindungan tanah ulayat; serta sinergi lintas pihak antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Jufri Rahman menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang baik agar potensi besar Sulsel dapat memberikan nilai tambah nyata bagi daerah. Ia menyebut sektor pertambangan dan penggalian telah menyumbang lebih dari 10 persen terhadap PDRB Sulsel dalam lima tahun terakhir.
“Pertambangan harus membawa kesejahteraan melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM, serta menjaga kelestarian lingkungan dengan green mining,” ujar Jufri.
Sulsel memiliki potensi sumber daya mineral melimpah seperti nikel, emas, pasir besi, batubara, dan marmer. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 IUP di Sulsel dengan total luas 124.946 hektare.
Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan mandat konstitusional sebagaimana Pasal 22D ayat (3) UUD 1945. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan UU Pertambangan yang selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.
“Kami ingin mendapatkan gambaran situasi terkini dan masukan konkret terkait tantangan pelaksanaan UU ini,” kata Waris.
DPD RI juga mendorong perusahaan tambang untuk memperkuat program CSR, menjaga warisan budaya, dan meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.












