MAKASSAR, LINISIAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menjelaskan bahwa munculnya pesan “data tidak ditemukan” atau “NIK tidak valid” bukan berarti data penduduk hilang, melainkan belum diperbarui atau belum sinkron dalam sistem administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh. Hatim, mengatakan persoalan ini masih sering ditemui masyarakat saat mengakses layanan publik, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
“Kami tegaskan, data kependudukan itu tidak hilang. Yang terjadi adalah data belum diperbarui atau belum sinkron. Karena itu, masyarakat tidak perlu panik,” ujar Muh. Hatim.
Ia menjelaskan, ketidaksinkronan data biasanya disebabkan oleh perubahan elemen kependudukan yang belum dilaporkan, seperti status perkawinan, alamat domisili, hingga pergantian Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Selain itu, masalah teknis seperti perekaman data lama, NIK ganda, atau belum tervalidasinya data biometrik juga dapat memicu munculnya notifikasi “NIK tidak valid” pada sistem layanan tertentu.
“Kalau datanya belum di-update, otomatis sistem tidak bisa membaca dengan sempurna. Ini yang sering disalahartikan sebagai data hilang,” jelasnya.
Melalui kampanye edukatif bertajuk “Kenapa Data Bisa Hilang?!”, Disdukcapil Makassar mengajak masyarakat untuk lebih proaktif memeriksa dan memperbarui data kependudukan mereka.
Muh. Hatim menambahkan, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data melalui kantor Disdukcapil, layanan kecamatan, maupun program inovasi layanan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Prinsipnya sederhana, kalau ada perubahan data, segera laporkan. Dengan data yang valid dan sinkron, semua urusan administrasi jadi lebih mudah,” tutupnya. (*)











