Disdukcapil Makassar Ajak Masyarakat Tertib Administrasi Perkawinan

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di catatan sipil.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim pada press release yang dirilis di kantor Disdukcapil Makassar, Selasa (16/12).

Dalam kampanye layanan terbaru yang dibagikan melalui akun resmi Disdukcapil Makassar, dinas ini menyoroti fenomena pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat di administrasi catatan sipil.

“Sudah menikah tapi masih tercatat lajang? Hati-hati, dampaknya banyak,” demikian pesan yang tertulis pada materi sosialisasi tersebut. Kampanye ini terutama ditujukan kepada masyarakat non-Muslim yang melakukan pernikahan adat atau agama namun belum melapor ke Dukcapil.

Menurut Muh Hatim, pencatatan pernikahan bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan hukum dan pemenuhan hak sipil warga negara.

“Pernikahan yang tidak tercatat di Disdukcapil berarti status hukum pasangan tersebut dan anak-anaknya belum diakui negara secara administratif,” jelas Hatim.

Ia menambahkan bahwa Disdukcapil Makassar telah menyediakan berbagai layanan untuk membantu masyarakat memperbarui statusnya dalam sistem kependudukan.

Melalui layanan seperti Pabajiki — inovasi internal yang mempermudah pembaruan data status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin tercatat — masyarakat dapat mengurus perubahan status kependudukannya tanpa harus datang jauh ke kantor utama.

Layanan ini digagas sebagai bentuk respons terhadap masih adanya gap pencatatan antara realitas sosial dan data administrasi kependudukan.

Di sisi lain, pencatatan pernikahan yang sah secara negara juga menjadi fokus program lintas instansi. Pemerintah Kota Makassar melalui program Itsbat Nikah Massal terus memfasilitasi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama atau siri agar memperoleh pengesahan hukum negara dan akta nikah resmi.

Pada kegiatan Itsbat Nikah Massal yang digelar awal November 2025, puluhan pasangan warga Kota Makassar berhasil mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka setelah bertahun-tahun belum tercatat di sistem administrasi negara.

Muh Hatim menegaskan, pencatatan perkawinan adalah bagian tak terpisahkan dari penataan data kependudukan yang akurat dan menyeluruh. “Dengan data yang lengkap dan sah, hak-hak sipil seperti mendapatkan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, dan hak waris akan lebih mudah dipenuhi,” tuturnya.

Disdukcapil Makassar juga terus meningkatkan sosialisasi layanan online dan offline, mempermudah akses masyarakat melalui kantor kecamatan, serta memberikan panduan lengkap melalui kanal resmi dukcapil.makassar untuk memastikan seluruh warga mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang tepat waktu dan lengkap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *