Metro  

Dinas Dukcapil Makassar Kerjasama Diskominfo Dorong Program Pemanfaatan Data

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar galang kerjasama integrasi data kependudukan dengan Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Makassar.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas kerja kerja layanan di kota Makassar.

Sebab menurut Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, kendala Disdukcapil Makassar selama ini adalah masalah perjanjian kerja sama yang belum maksimal.

Melalui program pemanfaatan data ini diharapkan akan saling mendukung kerja kerja layanan pemerintahan antara SKPD di lingkup Pemkot Makassar.

“Masalah kita selama ini adalah soal PKS yang selalu terkendala, dan kabar gembiranya kini aksesnya sudah mulai terbuka untuk mendorong agenda pemanfaatan data ini,” urainya.

Lanjut Hatim, ke depan pada layanan Call Center 112 yang ada di Diskominfo akan tersaji data layanan harian di dashboard Command Center. Menurutnya, sangat bagus jika ini bisa terintegrasi, sehingga bisa dilakukan publikasi perkembangan layanan yang sudah menjadi kewajiban Disdukcapil.

“Jika memungkinkan, kita akan menerapkan ini, Jika pusat mendukung, minimal data harian akan terjadi secara realtime di dashboard Command Center 112 Pemkot Makassar,” ungkapnya.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Makassar, Jusman, juga menyambut hangat apa yang diutarakan Hatim.

Menurutnya, semangatnya juga adalah untuk transparansi publik terkait layanan disdukcapil Makassar. Seperti bagaimana updating data penduduk di kota Makassar selama ini.

“Tentunya, kami dari Diskominfo akan memberi dukungan teknis secara lebih maksimal pada realisasi program ini,” pungkasnya.

Selain dengan Diskominfo, kerjasama Disdukcapil Makassar yang tengah berjalan, diantaranya dengan Dinas Sosial terkait integrasi data kemiskinan, dan Dinas Kesehatan terkait data BPJS.

Selain itu, terdapat pula Dinas Pendidikan terkait data peserta didik, dan Badan Pendapatan Daerah, terkait data wajib pajak. (*)

```