PALOPO, LINISIAR.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo membongkar jaringan narkoba dan mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar narkoba tersebut pada Sabtu 4 Juli 2020.
Kedua terduga yaitu HF dan MA. Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Kantor BNN Kota Palopo, Rabu 8 Juli 2020.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi warga bahwa HF kerap melakukan transaksi sabu yang diperoleh melalui jasa pengiriman barang di Kota Palopo.
“Kedua pelaku ini merupakan pengedar sabu jaringan Pekanbaru-Palopo. Jadi barang dipesan dan dikirim langsung dari Riau,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, tim pertama menuju salah satu jasa pengiriman dan berhasil mengamakan 4 bal sabu yang disembunyikan di dalam pasta gigi.
Sementara dari tangan pelaku HF pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 168,7 gram, satu unit motor dan satu unit HP.
“Selain itu dari pelaku MA kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP serta dompet yang berisi uang tunai Rp.200 ribu, tiga ATM, dua alat isap (bong), tiga pipet plastik, satu selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 7.550.000,” jelasnya.
Saat ini BNN Palopo masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut.(*)












