MAKASSAR, Linisiar.id – Caleg petahana DPR RI dari Partai Nasdem, Akbar Faizal, bereaksi terkait banyaknya rekomendasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan Bawaslu di Sulawesi Selatan.
Salah satu daerah yang menjadi sorotan Akbar yang juga Anggota Komisi Hukum DPR RI ini, adalah Kabupaten Barru. Di wilayah ini, Bawaslu merekomendasikan PSU di sembilan TPS yang tersebar di lima kecamatan.
“Indikasi kecurangan memang tercium keras dari daerah ini,” kata Akbar, Makassar, Selasa (23/4/2019).
Ia mengatakan melalui keterangan tertulisnya, jika rekomendasi PSU hingga sembilan TPS, maka itu berarti skenario jahat yang masif terstruktur sejak dari awal sudah direncanakan yang kemungkinan melibatkan penyelenggara dan kekuasaan di wilayah tersebut.
Akbar Faizal mengaku sejak jauh hari sebelumnya telah mendengar penggiringan itu berlangsung. Mulai dari kepala desa, lurah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diberi target mendapatkan jumlah suara tertentu untuk memenangkan istri pejabat tinggi di Barru.
“Dan ini bukan hanya terjadi di Barru tapi juga di Wajo, Pangkep, Sinjai dan beberapa kabupaten lain,” ungkap Akbar yang memang terkenal keras karena selalu didukung oleh data ini.
Tim Akbar Faizal, katanya, saat ini juga telah mengumpulkan data terkait indikasi kecurangan di berbagai kabupaten tersebut.
“Saya pasti akan memproses hukum semua yang mencoba curang. Saya pembuat UU Pemilu dan UU penyelenggara Pemilu ini. Saya harus mempertanggungjawabkan kualitas produk UU yang saya bikin sendiri dan tidak membiarkan para pencuri kekuasaan ini menikmatinya,” tegas Akbar.
Sebelumnya, KPU Sulawesi Selatan menerima 40 rekomendasi PSU dari Bawaslu Sulsel yang tersebar di 13 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi dari KPU Sulsel, ada 13 Kabupaten/Kota yang melakukan PSU. Yakni, Makassar, Jeneponto, Takalar, Barru, Pangkep, Maros, Pare-pare, Bone, Soppeng, Toraja Utara, Luwu, Palopo, dan Luwu Timur.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antar lembaga Uslimin menyebutkan PSU dilakukan di 13 daerah ini terutama karena kelalaian KPPS yang tetap memasukkan warga yang memilih di TPS hanya dengan menunjukkan KTP elektronik padahal alamat di e-KTP tersebut tidak sesuai dengan alamat TPS itu.
Di Kabupaten Barru, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di sembilan TPS, pada lima kecamatan di wilayah Kabupaten Barru.
Alasan utamanya, terutama kesalahan pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak terdaftar pemilih tambahan (DPTb) dan tidak terdaftar pemilih khusus yaitu ber KTP Elektronik dan mereka semua ber-KTP elektronik luar daerah.
Akbar Faizal sendiri melenggang di posisi peraih suara tertinggi untuk mendapatkan kembali kursinya di DPR-RI untuk periode ketiganya pada tabulasi suara yang telah masuk sesuai hasil rekapitulasi ditingkat PPK pada sembilan kabupaten yang telah mencapai 35 persen dari total 9.233 TPS di sembilan kabupaten. (*)










