MAKASSAR, LINISIAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Prof. Dr. Ir. Hj. Apiaty K. Amin Syam, M.Si, menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi perda di Hotel Aston Makassar, Senin (28/7/2025). Acara ini dihadiri masyarakat dari berbagai latar belakang dan menghadirkan dua akademisi, Prof. Dr. Hj. Nurlina Subair serta Prof. Dr. Ir. Hadijah Mahyuddin, M.Si, dengan moderator Ir. Hj. Hidrawati, MP.
“Perda ini bukan sekadar regulasi di atas kertas, tapi panduan hidup bersih dan sehat. Tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan kewajiban kita semua,” ujar Apiaty dalam sambutannya.
Prof. Nurlina menekankan pentingnya edukasi sejak dini terkait pemilahan sampah. “Jika edukasi masuk ke sekolah dan kegiatan masyarakat, dalam 5–10 tahun ke depan kita akan melihat perubahan nyata,” katanya.
Sementara itu, Prof. Hadijah menambahkan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga sebagai langkah awal menuju Makassar yang bebas tumpukan sampah.












