Rezki Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak dan Retribusi Daerah

Bagikan

MAKASSAR, LINSIAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Hj. Rezki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Karebosi Primer, Kamis (24/7/2025).

Rezki menegaskan perda ini menjadi instrumen utama dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kepatuhan masyarakat membayar pajak dan retribusi.

“Perda ini bukan sekadar mengatur pungutan, tetapi fondasi pelayanan publik yang lebih baik. Tanpa kontribusi warga, sulit menghadirkan infrastruktur dan fasilitas umum memadai,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perda ini merupakan penyelarasan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan tujuan menyatukan aturan pajak dan retribusi yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan perwakilan instansi teknis. Diskusi berlangsung interaktif, mulai dari tata cara pembayaran pajak digital hingga sanksi bagi penunggak. Rezki menegaskan komitmennya mengawal implementasi perda sekaligus mendorong pemerintah memberi edukasi dan kemudahan layanan bagi warga.

```