MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menertibkan reklame berupa Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024) malam.
Penertiban APK tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Nomor 1/SP.WALIKOTA/XI/2024 dan Surat Ketua Bawaslu Kota Makassar Nomor 263/HK.04.01/K.SN-22/11/2024.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan, penertiban APK bertujuan untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye jelang Pemilu 2024.
“Penertiban dilakukan serentak di berbagai kecamatan sesuai pembagian wilayah,” kata Firman.
Pegawai dari sekretariat dan unit-unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda bertugas di wilayah masing-masing, seperti Kecamatan Tallo, Wajo, Bontoala, hingga Panakkukang.
Aksi ini dilakukan mulai pukul 23.00 Wita hingga selesai dengan melibatkan seluruh staf laki-laki sesuai arahan Pjs. Wali Kota Makassar.
Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai aturan.
Penertiban APK juga menjadi upaya menjaga estetika kota serta memastikan penggunaan reklame sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












