MAKASSAR, Linisiar.id – Pansus Revisi Ranperda Kota Makassar terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomorr 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha gelar rapat lanjutan bersama beberapa SKPD, Dinas Pemukiman Dan Perumahan Rakyat, Dinas Perikanan Dan Pertanian, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar Serta Hadir Pula Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Rabu (11/06/2019)
Ketua Pansus, Mario David mengatakan bahwa rapat finalisasi dari rapat-rapat sebelumnya, tetapi ranperda ini tidak akan diparipunakan sebelum pihak SKPD yang terkait belum melengkapi data yang kita inginkan.
Ia berharap kepada dinas perumahan untuk memperjelas terkait pembayaran yang dilakukan penghuni rusun tidak lagi secara tunai demi semangat integritas dan transparansi, selain itu database setiap penghuni kami berharap sepenuhnya terakomodir bagi warga yang kurang mampu.
“untuk seluruh SKPD yang terkait demi meningkatkan PAD Kota Makassar tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat dan juga memelihara serta memperoleh hunian yang layak bagi masyarakat, kami ingin dengan adanya revisi ranperda retribusi jasa usaha ini bisa mengakomodir semua itu.” Tambahnya. (*)












