Gangguan Medsos akan Berlangsung 3 Hari

Menkominfo Rudiantara
Bagikan

Linisiar.id – Menanggapi kondisi terkini di Jakarta pasca-kerusuhan terkait pengumuman hasil Pilpres 2019, pemerintah membatasi akses ke sejumlah media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan beberapa fitur di media sosial dan messaging system akan dibatasi hari ini, Rabu (22/5/2019), khususnya fitur yang berkaitan dengan foto dan video.

“Pembatasan fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system,” jelas Rudiantara di acara konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) siang.

Rudiantara mengatakan modus operandi penyebaran hoaks adalah dengan mengunggah video, meme, atau foto ke media sosial, seperti Facebook atau Instagram.

“Kemudian di-screencapture, diambil, viralnya bukan di media sosial, viralnya di messaging system WhatsApp,” jelasnya.

Dengan pembatasan ini, Rudiantara mengatakan pengguna WhatsApp akan mengalami pelambatan saat mengunduh atau mengunggah video serta foto.

“Jadi temen-teman dan kita semua akan mengalami pelambatan kalau kita download atau upload video kemudian juga foto,” kata dia.

“Kenapa, karena viralnya yang negatif, besar mudharat-nya ada disana,” lanjutnya.

Rudiantara menyatakan, pembatasan ini akan dilakukan bertahap dan bersifat sementara.

Ia meminta masyarakat untuk mengakses media mainstream sebagai sumber informasi.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan gangguan media sosial akan berlangsung selama tiga hari.

“Kami sesalkan ini dilakukan, tapi in kami ajak untuk mengamankan negeri yang kita cintai. Kita harus berkorban dua sampai tiga hari tidak bisa kirim gambar, tidak apa-apa. Teks masih bisa,” jelas Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5).

Hal ini diungkap terkait keluhan pengguna media sosial yang kesulitan mengakses Instagram, WhatsApp, hingga Twitter.

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *