Palopo, Linisiar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/5026/Kesra pada Selasa (25/5) terkait pelaksanaan Shalat Gerhana.
Surat Edatan itu tujunanya kepada para bupati atau walikota Se-Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Walikotah Palopo
Dalam Surat Edaran tersebut, melalui informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), Gerhana Bulan Total (Super Blood Moon) akan terjadi pada tanggal 26 Mei 2021 (malam Kamis)/14 Syawal 1442H, dan diperkirakan puncak gerhana pada pukul 19.18.43 Wita.
Selain itu, Pemerintah Sulawesi Selatan juga mengimbau kepada seluruh umat Muslim di Sulawesi Selatan untuk melaksanakan sholat Gerhana Bulan di masing-masing masjid atau mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Shalat gerhana ini juga dapat dilakukan di rumah masing-masing. (*)












