JAKARTA, Linisiar.id – Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran atau pembayaran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan berlaku mulai 1 Juli 2020 nanti.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rincian kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:
– Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
– Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000
– Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Namun, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta kelas III berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya sebagai berikut:
-Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan
-Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan
-Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III. (*)












