MAKASSAR, Linisiar.id – Impor barang kiriman layanan e-commerce kian marak sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 199 menggantikan (PMK) 112. Diketahui tingginya barang kiriman dari luar tersebut cukup berefek terhadap produk dalam negeri sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk pembebasan bea cukai dari sebelumnya 75 USD / penerima barang per hari ke bawah menjadi 3 USD / kiriman.
Sosialisasi ini di sampaikan oleh Kepala Seksi kepabeanan dan cukai 3 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Makassar, Nasruddin, saat menggelar media breafing, Rabu, (5/2/2020). Nasruddin mengungkapkan, tingginya volume impor barang kiriman dari tahun 2018 ke tahun 2019 cukup siginfikan yakni mencapai 68,64 persen. Hal ini tentu produk lokal kurang diminati oleh masyarakat.
“Selama ini, importasi barang kiriman itu mendekati nilai rata- rata 3,8 USD yang efeknya terkena pada produk dalam negeri hal ini berkaitan dengan pabrik, dimana pemasukan barang modalnya sendiri itu hingga pembangunan gedung,” kata Nasruddin.
Sementara dari pabrikan di luar lanjut Nasruddin tidak ada yang kena pajak maupun PPN PPh, karena dibebaskan oleh aturan sebelumnya. Melihat kondisi ini, akhirnya pemerintah mengubah aturan itu yakni batas pembebasan bea masuk itu sebesar 3 USD ke bawah.
“Sebenarnya ini tidak mengganggu, karena selama ini mereka diklair di atas 75 USD itu sudah terbiasa membayar pajak sebesar 27, 5 persen sementara terkait aturan baru ini untuk PPN dan PPh itu dibebaskan, yang tadinya jika ada NPWP itu 10 persen jika tidak punya NPWP itu bisa 20 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nasruddin menyebutkan, sekarang aturan ini memberi kelonggaran 17,5 persen karena cuman bea masuk 3,5 persen flat dan PPN sebesar 10 persen kecuali untuk tiga produk yakni Tekstil, baik Sepatu, Baju maupun Tas.
Itu harus diberlakukan pajak bea masuk berdasarkan buku tarif kepabeanan dan cukai karena tadi latar belakangnya sebesar 63 persen importasi dari barang kiriman tadi adalah barang berupa tiga item ini yakni Garmen, Tas maupun Sepatu.
“Terkait pemeriksaan barang masuk, kita akan koordinasi di kantor Pos. Terkait barang-barang yang sifatnya makhluk hidup bibit tetap kita koordinasikan dengan teman-teman karantina terkait isu virus Corona. Batasannya itu x-ray. Semua barang kiriman itu harus di x-ray,” jelasnya.
Sementara untuk handphone, Nasruddin menyebut tetap lewat kantor pos itu ada. Cuman sebanyak dua aja yang bisa diperbolehkan, jadi kalau handphonenya diatas 3 USD maka harus bayar bea masuk maupun PPN dan PPh.












