MAKASSAR, Linisiar.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar memblokir sebanyak 49.783 data penduduk. Setelah, perekaman yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menutup layanan pada 31 Desember 2018.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, mengatakan bahwa setelah penutupan layanan pada hari ini ada sekitar 4,9 persen dari sekitar 1.140.800 Penduduk warga Kota Makassar yang wajib memiliki KTP.
“Dari sekitar 1.140.800 warga yang wajib memiliki KTP ada sekitar 4,9 persen atau 49.783 data penduduk Kota Makassar yang diblokir,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Pemblokiran data penduduk yang tidak melakukan perekaman tersebut berdasarkan imbauan Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dari imbauan Kemendagri tersebut yang diblokir adalah penduduk dewasa usia di atas 23 tahun yang belum memiliki E-KTP sampai 31 Desember. “Kita sudah tutup karena waktu pelayanan hanya sampai jam 3, dan yang belum perekaman sudah diblokir,” katanya.
Mereka yang datanya diblokir secara otomatis tak bisa berurusan dengan layanan publik seperti perbankan, BPJS, beasiswa, jaminan kesehatan, asuransi, dan lain-lain. Untuk mengaktifkan kembali, penduduk yang datanya diblokir harus segera melaporkan diri ke Disdukcapil.
“Supaya ketahuan kenapa dia tidak melakukan perekaman. Jangan sampai mereka yang datanya diblokir sudah tercatat di tempat lain. Jadi harus melapor supaya kita tahu kendalanya apa selama ini,” ujar Puspa. (*)