Daerah  

Walikota Palopo Pertanyakan Penarikan Sewa kepada Sebagian Pedagang di PNP

Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – Walikota Palopo Drs. H. Muh. Judas Amir, MH memimpin pertemuan dengan unsur Forkopimda Palopo, tim kuasa hukum Pemkot Palopo, Asisten 1, dan sejumlah pedagang pasar Pusat Niaga Palopo (PNP).

Pertemuan yang berlangsung Senin, (2/11/2020) di Auditorium SaokotaE itu terkait adanya penarikan sewa tempat kepada para pedagang di sebagian Pusat Niaga Palopo oleh pihak Buya A. Mattotorang.

“Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya, hal seperti ini (penarikan sewa) tidak perlu terjadi,” ungkap walikota.

“Tidak ada (pedagang) yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh Anda untuk membayar?” tambahnya.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah. “Saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, pemerintah akan  bayar,” tegas Judas Amir.

Walikota melanjutkan, saat ini proses hukumya tengah berjalan. Dimana keputusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pemkot Palopo untuk membayar (ganti rugi) kepada ahli waris satu-satunya (Buya A. Ihsan Mattotorang).

Sementara, lanjut walikota, penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, seakan membantah bahwa keputusan itu tidak benar.

Sebab, dalam keputusan Pengadilan Agama Pangkep itu dinyatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang ada 37 orang.

Judas Amir menambahkan, yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad. “Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah Haji Ahmad, pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB). Nanti setelah 2026, setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke Pemkot Palopo,” ujarnya. 

Harla Ratda, salah satu tim kuasa hukum Pemkot ppalopo mengungkapkan bahwa putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB.

Putusan itu hanya memerintahkan Pemkot Palopo untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris satu-satunya Andi Mattotorang.

“Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” jelas Harla Ratda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *