Wakil Wali Kota Parepare Mundur Dari Jabatan, Ada Apa ya?

Wakil Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada (kiri).
Bagikan

PAREPARE, Linisiar.id – Wakil Wali Kota Parepare, Faizal Andi Sapada (FAS) telah mengajukan pengunduran diri sebagai orang nomor dua di Kota Parepare. Hal tersebut di umumkan Ketua DPRD Kota Parepare saat paripurna di DPRD, Rabu (12/9/2018).

Kaharuddin Kadir mengatakan, Faisal Andi Sapada (FAS) telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Wali Kota Parepare.

Kahar menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh unsur pimpinan DPRD Parepare. Hal itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihaknya juga segera menindaklanjuti surat tersebut.

“Sesuai dengan aturan, maka surat pengunduran diri Faizal Andi Sapada kami umumkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Kahar mengungkapkan, surat tersebut juga sudah didisposisi, dan selanjutnya pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, katanya, akan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur.

“Prosedurnya sama seperti pengusulan Kepala Daerah. Jadi, sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2018, maka pengunduran diri Wakil Wali Kota Parepare, mulai berlaku sejak Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan,” terangnya.

Sekadar diketahui, FAS terdaftar dalam DCS untuk RI Dapil Sulawesi Selatan II melalui Partai NasDem. Selain FAS, sejumlah Wakil Kepala Daerah yang maju Pileg di antaranya, Wakil Bupati Soppeng, Supriansyah, dan Wakil Bupati Pinrang, Darwis Bastama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *