MAKASSAR, Linisiar.id – Calon anggota DPR RI dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Indira Jusuf Ismail mengajak warga Kelurahan Lae-Lae, Kecamatan Ujung Pandang untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 17 April 2019 mendatang.
Dalam lawatan politiknya tersebut, Indira Jusuf Ismail juga mengingatkan warga mengenai cara menyalurkan suara dengan benar ketika di tempat pemungutan suara.
“Sebagai warga negara, kita semua punya hak untuk menggunakan hak suara kita. Pemilu hanya sekali dalam lima tahun. Ayo kita datang ke TPS, kita pilih presiden pilihanta’ dan wakilta di parlemen,” ungkap Indira Jusuf Ismail, Kamis (4/4/2019).
Kepada warga, dia menjelaskan bahwa suara bisa batal dikarenakan sejumlah kesalahan teknis dalam pencoblosan. Dia meminta warga jeli dalam menyalurkan suaranya.
Yang pertama, kata Indira, ketika di TPS warga harus memperhatikan surat suara yang diberikan. Warga diminta jeli melihat legalitas surat suara.
“Kita perhatikan dulu kertasnya sebelum mencoblos, apakah sudah ditandatangani atau belum. Kalau belum laporkan ke petugas TPS, karena biar kita mencoblos dengan benar, suara kita bisa tidak sah,” ujar Indira Jusuf Ismail.
Kemudian Indira mengingatkan warga mengenai nama dan nomor urut calon pilihan, baik presiden dan wakil presiden, senator DPD hingga wakil rakyat di parlemen, yang disesuaikan dengan warna kop surat suara.
“Ada lima jenis surat suara, perlu diperhatikan warna bagian atasnya, warna abu-abu untuk presiden. Kalau kami dari Perindo mendukung Jokowi-Ma’ruf,” katanya Indira Jusuf Ismail.
“Untuk DPD warna merah, untuk DPR RI warna kuning. Kalau kita semua mengamanahkan saya di DPR RI, kita cari Partai Perindo nomor urut 9, kita cari namaki, Indira Jusuf Ismail di nomor urut 1,” sambungnya.
Terakhir Indira Jusuf Ismail kembali mengingatkan agar warga mencoblos dengan tepat. Yakni dengan mencoblos satu saja di setiap surat suara yang yang diberikan dan tidak keluar dari kotak.
“Satu kali saja kita coblos pilihanta’, di setiap surat suara. Janganki mencoblos di luar kotak yang ada di surat, karena suarata bisa batal,” pungkasnya.