Temui Menpan, Bahar Ngitung Minta Prioritaskan CPNS Putera Daerah

Bagikan

JAKARTA, Linisiar.ID – Anggota Komite I Dewan Perwakil Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sipil (Kemenpan RB), memprioritaskan kelulusan putera daerah pada seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini.

Prioritas putera daerah itu dapat dilakukan dengan memberi kemudahan atau menurunkan nilai kelolosan (passing grade) sebesar 20 persen dari standar umum, dengan melihat domisili bersangkutan.

Permintaan itu disampaikan Bahar saat menemui Menteri PAN RB Syafruddin di kantor kementerian, bersama rombongan Komite I DPD RI yang terdiri dari Ketua, Benny Rhamdani, Senator dari Sumatera Barat Nofi Chandra, Senator Kalimantan Timur Muhammad Idris, Senator  Sulawesi Tengah Delis Jukarson Hehi dan Senator Papua, Jacob Esau Komigi, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Bahar menjelaskan, usulan ini berlatar kenyataan bahwa ada beberapa peserta bukan putera daerah yang terangkat PNS di suatu wilayah, meminta untuk dimutasi kembali ke daerah asalnya. Pengurusan pindah itu dilakukan biasanya setelah beberapa tahun masa dinas.

“Peserta luar mendaftar di Sulsel biasanya modus saja. Setelah lulus, minta pindah. Ini tidak hanya terjadi di Sulsel, tetapi juga marak di daerah-daerah lainnya. Sehingga terjadi kekosongan posisi dan mengganggu kinerja pemerintahan setempat,” katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga meminta standar passing grade diturunkan bagi peserta yang berasal dari daerah-daerah terpencil, seperti di pedalaman dan pulau. Persentase penurunan sebesar 30 persen, agar memudahkan mereka mengabdi di daerah masing-masing.

“Banyak PNS yang tidak tahan berada di daerah terpencil atau pulau-pulau yang jauh, terutama yang bukan berasal dari wilayah itu. Ini yang coba kita eliminir jumlahnya,” katanya.

Bahar menambahkan, pihak kementerian juga diminta memperhatikan penegakan aturan mengenai ASN yang terlibat kasus hukum. Menurutnya, ada ASN di daerah yang pernah terlibat pidana tidak diberhentikan dan malah kembali menjabat.

“Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi Kemenpan. Aturan PP 53 itu harus ditegakkan dan berlaku sama di semua daerah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, kata Bahar, Menpan RB Syafruddin menyatakan akan mempertimbangkan permintaan DPD RI tersebut, dan mengkaji regulasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *