MAKASSAR, LINISIAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali mengingatkan warga akan pentingnya segera mengurus Akta Kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Dokumen ini sering kali dianggap sepele atau terlupakan di tengah suasana duka, padahal memiliki fungsi krusial sebagai kunci penyelesaian berbagai urusan administrasi keluarga.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh. Hatim, menekankan bahwa Akta Kematian bukan hanya sekadar dokumen pelengkap, melainkan instrumen hukum yang melindungi hak-hak ahli waris dan menjaga keakuratan data kependudukan kota.
“Akta Kematian ini adalah dokumen penting yang sering terlupakan. Padahal, ini adalah kunci untuk melanjutkan urusan administrasi keluarga yang ditinggalkan. Tanpa akta ini, banyak urusan perdata yang akan terhambat,” ujar Muh. Hatim di Makassar, Senin (3/11/2025).
Hatim menjelaskan, penerbitan Akta Kematian berfungsi untuk mematikan data almarhum dalam database kependudukan.
Hal ini sangat vital untuk mencegah data ganda, validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilu, serta memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran dan tidak lagi dialokasikan kepada warga yang sudah wafat.
Selain aspek data makro, Hatim juga menyoroti manfaat langsung bagi keluarga duka.
“Masyarakat harus paham bahwa urusan perbankan, klaim asuransi, pengurusan Taspen bagi pensiunan, hingga pembagian hak waris, semuanya mewajibkan lampiran Akta Kematian. Jadi, segera laporkan ke Dukcapil setelah ada anggota keluarga yang wafat,” tambahnya.
Disdukcapil Makassar menjamin bahwa proses pengurusan dokumen ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis dan prosedurnya telah dibuat semudah mungkin.
Warga cukup melengkapi persyaratan dasar seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, KK asli, dan KTP almarhum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Prosesnya gratis dan mudah. Jangan ditunda-tunda, karena tertib administrasi akan memudahkan keluarga di kemudian hari,” tutup Hatim.
Masyarakat Kota Makassar diimbau untuk proaktif melaporkan peristiwa kematian melalui layanan daring (online) yang tersedia atau datang langsung ke kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan setempat. (*)












