Kejar Target Market Share 20 Persen, ASBISINDO Desak Kebijakan Transaksi Ekosistem Halal dan Pajak Produk Syariah

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kiri) menyerahkan Buku Pedoman Produk Perbankan Syariah kepada Ketua Umum ASBISINDO sekaligus Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo dalam Sarasehan Perbankan Syariah 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS).
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kiri) menyerahkan Buku Pedoman Produk Perbankan Syariah kepada Ketua Umum ASBISINDO sekaligus Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo dalam Sarasehan Perbankan Syariah 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS).
Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR — Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah mengeluarkan regulasi pro-pertumbuhan guna mengakselerasi penetrasi perbankan syariah menuju target pangsa pasar 20 persen. Salah satu usulan konkretnya adalah mewajibkan pelaku industri halal dan emiten saham syariah mengalirkan transaksi ke bank syariah.

Ketua Umum ASBISINDO sekaligus Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa ruang pertumbuhan perbankan syariah masih sangat luas. Namun, konversi potensi ekonomi halal nasional menuntut dukungan regulasi yang konkret dan setara.

“Untuk menuju pangsa pasar 20%, perbankan syariah membutuhkan keberpihakan kebijakan yang semakin kuat. Keberpihakan bukan berarti perlakuan istimewa tanpa dasar, melainkan kebijakan yang menjawab karakteristik industri syariah dan menciptakan kesetaraan ruang tumbuh,” ujar Anggoro dalam Sarasehan Perbankan Syariah 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Dalam sarasehan tersebut, ASBISINDO mengusulkan agar pelaku industri halal maupun institusi yang terdaftar di indeks saham syariah mengalokasikan setidaknya 20persen transaksi operasional perbankannya melalui bank syariah. Langkah ini dinilai strategis untuk memperbesar daya tampung dana pihak ketiga sekaligus mendongkrak penyaluran pembiayaan ke sektor riil.

Tak hanya itu, asosiasi juga mendorong optimalisasi pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) secara terintegrasi lewat perbankan syariah demi memperluas jangkauan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terkait instrumen pembiayaan, ASBISINDO meminta pemerintah dan regulator menyelaraskan aturan perpajakan serta regulasi bagi inovasi produk keuangan syariah. Regulasi yang dimaksud mencakup instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sharia Restricted Investment Account (SRIA), serta kepastian izin bisnis ekosistem emas dan bullion bank.

ASBISINDO juga menyoroti perlunya kepastian regulasi pembiayaan haji, termasuk perlakuan akuntansi akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) yang mengedepankan substansi transaksi (substance over form) agar daya saing industri tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *