RSUD Sawerigading Kota Palopo Jelaskan Tarif Pemeriksaan Check Up Covid-19

Direktur Administrasi Keuangan dan Binaprogram, Aifah S,STP,.M.Si
Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo, menjelaskan terkait tarif pemeriksaan Check Up Corona atau Covid-19 yang viral.

Direktur Administrasi Keuangan dan Binaprogram, Aifah S,STP,.M.Si, mengatakan rumah sakit bakal taat pada aturan. ”Prinsipnya rumah sakit sawerigading taat dan patuh pada peraturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Linisiar.id. Rabu (27/05/2020) siang

Ada tiga aturan yang jadi rujukan. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07/Menkes/1692020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan, Peraturan Menteri Kesehatan No 59/2016, dan Peraturan Menteri Kesehatan HK.0107/Menkes/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona.

Tarif Pemeriksaan Check Up Covid-19 RSUD Sawerigading Palopo

Merujuk aturan itu, masyarakat tidak akan dikenai biaya pemeriksaan jika mengalami gejala Covid-19.

Gejala itu meliputi suhu tubuh di atas 38 celcius, batuk, sesak napas, memiliki riwayat kontak dengan pasien positif, atau memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit Covid-19.

Sekali lagi, jadi yang poin satu ini bagi masyarakat umum yang memiliki gejala Covid-19 itu tadi. Kemudian dikonfirmasi oleh dokter yang memeriksa sebagai ODP atau PDP, maka pemeriksaannya itu tidak dikenakan biaya,” tambahnya.

Sedangkan pemeriksaan atas permintaan institusi seperti BUMN, BUMD, pemda, atau perusahaan swasta, dia melanjutkan, akan dikenakan biaya sesuai tarif medical check-up yang berlaku di RS Sawerigading

Aifah mengatakan tarif ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memeriksakan diri secara mandiri (medical check up) karena memang tidak ditanggung oleh pemerintah

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki indikasi atau gejala Covid-19 serta warga yang ingin berpergian jauh dan ingin memiliki surat keterangan badan sehat, maka akan dikenakan biaya

Sementara bagi OTG, ODP, serta pasien PDP, maupun pasien Positif tidak dikenakan biaya karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,” tandasnya

Berikut Dua Paket serta Tarif Pemeriksaan secara mandiri (Medical Check Up) Covid-19 di RSUD Sawerigading Kota Palopo :

Paket pertama seharga Rp.655 ribu yang terdiri dari 5 macam tahap.

  1. Registrasi Rp. 25 ribu
  2. Penegak Diagnostik Rp. 100 ribu
  3. Rontgen (Thorax) Rp. 115 ribu
  4. Laboratorium (Darah Rutin/DR) Rp.100 ribu
  5. Laboratorium (Rapid Test) Rp. 315 ribu

Paket kedua seharga Rp. 440 ribu yang terdiri dari 3
macam tahap.

  1. Registrasi Rp. 25 ribu
  2. Penegak Diagnostik Rp. 100 ribu
  3. Laboratorium (Rapid Test) Rp. 315 ribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *