PALOPO, Linisiar.id – Ranperda Perubahan APBD Palopo tahunan anggaran 2020 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo.
Hal itu setelah Walikota Palopo, Drs. H. Muh. Judas Amir, MH bersama Ketua DPRD Palopo menandatangani Keputusan Bersama DPRD Kota Palopo dan Walikota Palopo Nomor: 2/DPRD/IX/2020 – Nomor: 360/IX/2020 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo.
Penandatanganan keputusan bersama itu digelar dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Rabu (30/9/2020).
Sebelumnya, legislator Baharman Supri menyampaikan laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo.
Ia mengungkapkan, pembahasan ini merupakan bentuk kemitraan dan sinergitas DPRD dan pemerintah daerah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Palopo.
Rancangan Perubahan APBD 2020 telah dijabarkan dalam rencana kerja dan anggaran perubahan pada masing- masing OPD dengan mengacu pada kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas platform anggaran sementara (PPAS) perubahan anggaran APBD 2020 yang telah dirapatkan dan ditandatangani bersama dalam nota kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD pada 22 September 2020.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Salam. Rapat diikuti anggota DPRD Palopo dan dihadiri pula para asisten pemkot.
Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palopo juga mengikuti rapat paripurna secara virtual. (*)












