Proyek Bronjong di Lebang Bukan Fiktif, Ini Penjelasan Kadis PU Palopo

Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri
Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri, mengklarifikasi wacana pembangunan talud atau bronjong di salah satu titik di Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, yang diduga fiktif.

Proyek tahun anggaran 2019 melalui Dinas PUPR itu disoroti pihak legislatif dalam rapat dalam rapat pembahasan LKPj Wali Kota Palopo TA 2019 di DPRD Palopo pada Kamis, 28 Mei 2020.

Rapat digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palopo dengan DPRD setempat.

Anshar menjelaskan paket pembangunan bronjong di Kelurahan Lebang itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019.

Ia meluruskan bahwa proyek itu tidak fiktif. Menurutnya, pekerjaan itu baru bisa disebut fiktif jika tidak dilaksanakan kemudian tetap dibayar. “Itu yang mungkin disebut fiktif ya,” sebutnya, Jumat (29/5/2020).

Ditegaskan bahwa paket bronjong itu memang tidak pernah dibayar dan tidak pernah dikerjakan oleh pihak rekanan.

Pembayaran biaya pekerjaan kepada rekanan juga baru bisa dilakukan setelah dilampirkan laporan dan bukti hasil pekerjaan. Kalau itu tidak dilakukan rekanan maka tidak akan dibayarkan.

“Itu persyaratan dokumen untuk pembayaran suatu kegiatan. Dan jika lengkap dan ditandatangani konsultan pengawas, PPK, PPTK, PjPHP, PA. Selanjutnya terbit SP2D, jika dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya lengkap ,” urainya.

Faktanya, laporan foto 0, foto 50 persen, foto 100 persen tidak pernah dilaporkan rekanan dan SP2D itu tidak pernah ada. “Artinya tidak terbayarkan sama sekali atau nol rupiah,” tambahnya.

Dipaparkan, proyek bronjong itu tidak terbayar dan dilaksanakan karena kondisi di lapangan setelah penandantanganan kontrak, akses menuju lokasi pekerjaan ternyata tidak ada.

Baik untuk lansiran, material termasuk bentuk alat. Olehnya, Dinas PUPR Palopo menepis jika proyek tersebut dikatakan fiktif.

“Jadi, kesepakatan antara PPK dan penyedia, pekerjaan ini kami batalkan karena tidak didukung kondisi sekitarnya (medan) yang ada disitu,” terangnya.

Beberapa Faktor

Dijelaskan kembali bahwa pekerjaan-pekerjaan yang sudah dianggarkan tetapi tidak dilaksanakan pada tahun bersangkutan itu sering terjadi.

“Ada karena faktor waktu yang tidak memungkinkan, ada karena faktor alam, serta ada yang dipending karena pertimbangan karena dianggap belum urgent,” tutur Anshar.

Terkait isi LKPj Wali Kota Palopo TA 2019 terkait proyek tersebut, perlu konfirmasi lagi, kemungkinan ada terlewatkan dalam menafsirkan laporan LKPj wali kota.

“Biasanya ada penjelasan yang digarisbawahi bahwa itu memang dianggarkan tetapi pada akhirnya tidak dilaksanakan. Itu biasa terjadi karena beberapa faktor yang saya sebutkan tadi,” tambahnya.

Diharapkan, masalah tersebut bisa dikoodinasikan dengan baik dengan instansi di lingkup eksekutif dengan legislatif dalam mencermati LKPj wali kota.(*)

Editor: redo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *