Daerah  

Polres Palopo Amankan Pria yang Simpan Narkoba dalam Bungkus Rokok

ilustrasi
Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – Personel Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang tukang ojek karena dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo Selasa (7/7/2020) sore.

Sesuai rilis humas Polres Palopo, terduga penyalahgunaan narkoba itu bernama Amran (39), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.

Menurut AKP Zainuddin, Rabu (8/7), ketika pria ini diamankan, polisi menyita tiga saset sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Disita pula satu saset plastik kosong dan handphone.

AKP Zainuddin menambahkan, dari pengakuan pria itu, dia membeli narkoba tersebut seharga Rp 1.800.000 dari  seorang warga Batusitanduk, Kabupaten Luwu, berinisial E.

Polisi sudah mengamankan Amran beserta barang bukti di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *