MAKASSAR, Linisiar.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Tompo alias Cikal (28) dan Nurfadilla Wahi (20) yang berhasil diringkus Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Jl Teuku Umar, Rabu (5/12/2018).
Keduanya merupakan pemasok narkoba di Kampung Sapiria dan Kampung Gotong, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo.
“Pelaku merupakan target operasi. Pasutri ini adalah bandar atau otak pelaku yang sering memasok narkotika jenis sabu di Sapiria dan Gotong,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/12).
Ia menerangkan, keduanya akhirnya tertangkap setelah Tim Elang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika dengan cara membuntuti otak peredaran narkoba tersebut hingga ke kamar kosnya di Jl. Teku Umar kemudian meringkus keduanya.
“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, ditemukan dua paket sabu-sabu,” imbuhnya.
Dia menambahkan, Tim Elang Sat Narkoba kemudian langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Namun saat di perjalanan, pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya .(*)