Polda Sulsel Dalami Produksi Senjata Api Rakitan Berbentuk Pulpen

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mendalami kemungkinan adanya produksi senjata api (senpi) rakitan jenis pulpen dan diperjualbelikan secara ilegal oleh pelaku kepada sejumlah warga.

“Saat ini anggota sedang mendalami dugaan penjualan secara ilegal senjata api rakitan ini. Kalau sudah beredar, ini bisa berbahaya,” ujar Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas di Makassar, Sabtu (25/1/2020).

Ia mengatakan pelaku M Naba (37) yang merupakan warga Dusun Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros ini sudah diamankan oleh Resmob Polda Sulsel setelah adanya laporan mengenai keresahan warga.

Brigjen Pol Adnas menyatakan pelaku Naba merakit senjata api jenis pulpen atau pen gun diduga untuk melakukan tindak kejahatan sekaligus memperjualbelikan kepada orang-orang tertentu.

Selain senjata rakitan jenis pen gun, polisi juga menyita sejumlah amunisi aktif kaliber 22 milimeter (mm). Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Untuk sementara ini pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat karena memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara,” katanya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya mengatakan pemilik pen gun diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kepada masyarakat  agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senpi rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah,” katanya.

Menurut dia, senpi rakitan atau ilegal ini banyak digunakan oleh kelompok separatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.

“Keberadaan senjata ini cukup berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal karena akan bisa digunakan secara tidak bertanggung jawab. Kita berharap kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga, olehnya itu Polri ingatkan kepada siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui adanya senjata rakitan atau ilegal maka akan dikenakan hukum,” ucapnya.

Editor: Muhammad Husain

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *