Pelaku Usaha Wajib Daftarkan Izin Usaha di OSS

Pemateri OSS Aulia Taufani, Ketum PP INI Yualita Widhadari dan sejumlah Pengurus Wilayah INI Sulsel berpose, usai kegiatan sosialisasi, Senin (17/9/2018)
Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Para pelaku usaha ke depannya wajib mendaftarkan izin badan usahanya dengan sistem Online Single Submission atau OSS. OSS ini merupakan penyederhanaan sistem perizinan berusaha yang selama ini diterapkan pemerintah.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi sistem OSS oleh Ketua Pokja Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Aulia Taufani, kepada 296 notaris, anggota luar biasa dan karyawan notaris anggota INI Sulawesi Selatan, di Hotel Grand Asia, Makassar, Senin (17/9/2018).

Humas Pengurus Wilayah INI Sulsel, Amar Kamajaya menjelaskan, OSS dapat diakses di oss.go.id. Pada laman tersebut, pelaku usaha yang adalah perseorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan dan atau badan usaha.

Pelaku usaha juga diminta untuk menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan. Langkah berikutnya, jika pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu.

“Aturan ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Dengan sistem ini, Iizin berusaha bahkan akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” ujar pejabat notaris berkedudukan di Gowa tersebut.

Lebih lanjut Amar menjelaskan, Setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha. NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Sementara untuk notaris, OSS salah satunya dimanfaatkan untuk melihat jenis bidang usaha yang sesuai keinginan pelaku usaha. Selama ini jenis usaha dilihat di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Tahun 2015.

“Detil teknis bisa dilihat di laman OSS. Kami dari pihak notaris wajib memberitahukan sistem baru ini kepada pelaku usaha tersebut. Pelaku usaha sendiri yang mendaftarkan izinnya di sistem tersebut,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *