Masa Kerja di Rumah ASN Palopo Diperpanjang Hingga 19 Juni 2020

Wali Kota Paloo, M Judas Amir
Bagikan

PALOPO, LINISIAR.ID – Wali Kota Palopo, M Judas Amir, kembali mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan tugas jajaran ASN di masa pandemi virus corona.

Surat edaran kali ini tentang perpanjangan kelima masa pelaksanaan tugas kedinasan ASN lingkup Pemkot Palopo di rumah atau work from home (WFH) hingga 19 Juni 2020.

Surat edaran yang ditetapkan 5 Juni 2020 tersebut ditujukan juga kepada para kepala perangkat daerah, lurah, kepala UPTB/UPTD, dan para kepala TK, SD, dan SMP di Kota Palopo.

Surat edaran wali kota bernomor 060/217/ORG/VI/2020 tersebut sekaligus menggugurkan pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Palopo sebelumnya Nomor 060/213/ORG/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pengaktifan Kembali Pelaksanaan Tugas Kedinasan dengan Bekerja di Kantor bagi ASN per 5 Juni dan absensi jari digital di kantor masing-masing mulai 8 Juni 2020.

Surat edaran terbaru Wali Kota Palopo itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 800/3456/B.organisasi tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran Wali Kota Palopo per Tanggal 7 Juni 2020 disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik , maka Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari kantor dan/ atau dari rumah /tempat tinggal.
  2. Pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan secara selektif pada Perangkat Daerah masing-masing dan di laporkan kepada Walikota. Kepala Perangkat Daerah dapat menentukan dengan mempertimbangkan :
    • a. Usia ASN diatas 50 (lima puluh) tahun dan ASN wanita yang sedang mengandung/hamil melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah;
    • b. memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah;
    • c. jenis pekerjaan;
    • d. hasil penilaian kinerja ASN;
    • e. kompetensi ASN dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi;
    • f. laporan kedisiplinan ASN;
    • g. tempat tinggal ASN berada di wilayah zona merah melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah;
    • h. kondisi kesehatan keluarga ASN (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif COVID-19);
    • i. riwayat interaksi ASN dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
    • j. efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
  1. Kepala Perangkat Daerah menerapkan self assessmet kepada seluruh ASN pada Perangkat Daerah masing – masing dan melaporkan hasilnya kepada Walikota dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
    HK.01.07/Menkes/328/2020 Tanggal 20 Mei 2020. Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
  2. Masa pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah ( Work From Home ) bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Palopo hingga tanggal 19 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
  3. Sebagai pengganti sistem absensi finger print, ASN lingkup Pemerintah Kota Palopo menggunakan absensi online dengan menggunakan aplikasi e-Lapor ASN.
  4. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Walikota Palopo Nomor 060/213/ORG/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pengaktifan Kembali Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Bekerja di Kantor Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Palopo Dalam Tatanan Normal Baru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *