Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg, Mahfud MD: DPR Boleh Melarang

Mantan Ketua MK, Mahfud MD
Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Mantan narapidana boleh nyaleg, namun kata Mahfud, itu membuat hati rakyat sedih.

“Secara moral rakyat Indonesia merasa menyesal dan sedih atas keluarnya vonis Mahkamah Agung yang membolehkan koruptor itu menjadi caleg,” ungkap Mahfud setalah memberi kuliah umum di Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Rabu (19/9/2018).

Ia menilai putusan MA secara yuridis formal mengacu pada putusan MK yang membolehkan untuk eks-koruptor nyaleg. Sehingga menurut Mahfud , jika dicari akar masalahnya ada pada MK. Ia pula menilai bahwa DPR secara yuridis bisa melarang itu.

“Tapi secara yuridis formal mahkamah agung tidak salah karena Mahkamah Agung itu mengacu pada putusan MK, oleh karena itu kalau mau dicari-cari salahnya dan itu misalnya salah, yah, MK yang salah karena yang membuat putusan itu lebih dulu, meskipun begitu secara yuridis pula DPR boleh melarang itu meskipun MK membolehkan, ” ujarnyab

“Karena MK tidak mengharuskan hanya membolehkan, boleh atau tidaknya tergantung pada isi undangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, salah satu cara untuk tidak membolehkan eks-koruptor nyaleg adalah dengan cara pemerintah bisa mengeluarkan Perpres.

“Sekarang pemerintah buat Perpu saja, agar ada peraturan setingkat undang undang,” tegasnya.

Sebelumnya, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MAmenyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu, karena itu eks koruptor, penyalaguna narkoba dan pelaku kejahatan seksual resmi bisa ikut mencaleg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *