LINISIAR.ID, KENDARI – Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar bersama Kanwil Kemenkumham Sultra menggelar pertemuan terkait rencana seminar terkait tugas dan fungsi BHP dan Kurator Makassar di ruang Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Kota Kendari, Rabu (22/7/2020).
Rapat dibuka Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sultra, Muh Tahir SH, MH. Acara itu juga diisi dengan arahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan S.Sos, SH, MH.
Sofyan menyampaikan harapannya agar sinergi antara Kanwil Sultra dan Sulsel berjalan lancar dan sukses.
“Karena kegiatan ini bukan hanya membawa nama salah satu kanwil melainkan nama Kementerian Hukum dan HAM RI secara umum,” ujarnya.

Sementara Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel, Sri Yuliani, yang turut hadir di pertemuan itu menyampaikan agar tim kerja membuat pemetaan kegiatan secara matang.
“Bukan hanya sekadar seremonial sehingga sasaran kegiatan dapat tercapai,” tuturnya.
Dalam rapat ini juga dibahas sejumlah hal terkait persiapan kegiatan seminar bersama seperti waktu, tempat, peserta, susunan acara, dan materi yang akan dibahas pada saat seminar dilaksanakan.
Dibahas pula pagu anggaran kegiatan secara umum dan khusus.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan persiapan pelaksanaan seminar agar nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai perencanaan.
Seminar Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan yang akan dilaksanakan oleh Kantor BHP dan Kurator Makassar itu juga diharapkan dapat memberi wawasan terhadap lembaga atau unit kerja lingkup Kemenkumham sehingga dapat melahirkan sinergitas program dengan BHP dan Kurator Makasssar.
Pertemuan di aula Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra itu turut dihadiri sejumlah pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sultra dan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dari lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel hadir Ketua BHP dan Kurator Makassar, Mulyadi Arfah, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Mohammad Yani, ATH BHP Makassar, Hasis Marollah.
Kasubid HAM Kanwil Sulsel, Meydi Zulqadri, Kasi Wil III BHP Makassar, Muh Ibnu Qayyim, dan JFU pada BHP dan Kurator Makassar.(*)












