MAKASSAR, LINISIAR.ID – Tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT BPD NTT (Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur ) tahun 2016, Rachmat alias Rafi, 37 tahun, yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp3,319 miliar, berhasil tertangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulsel Soetarmi, dalam pelariannya, tersangka meninggalakn Kupang, NTT menuju Sulsel, dan berpindah-pindah daerah. Tapi saat ditangkap, tersangka diamankan di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Rachmat alias Rafi melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri Kupang, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli lalu, lantaran dinyatakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Sub UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantarasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sebelumnya, tersangka berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Mulai dari Kabupaten Tana Toraja, lalu ke Makassar, berpindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain, dari Kecamatan Ujung Pandang, lalu ke Pai, Biringkanaya, ke Mamajang, dan terakhir di Biringkanayya,” ungkap Soetarmi.
Penangkapan dilakukan terhadap Rachmat, setelah Tim Tabur (Tangkap buron) melakukan survei selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan dipersembunyiannya.
“Dan atas Perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan aurat perintah operasi intelijen Nomor aprint-ops : 56/P.4/Dti.2/10/2023 4 Oktober 2023, pada pukul 21.30 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan tersangka DPO itu,” seru Soetarmi, Selasa 17 Oktober 2023
Rachmat pun, setelah dibawa ke kantor Kejati Sulsel, langsung diserahkan kepada tim penyidik Kejari Kupang pada Kejari NTT.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pihak Kajati Sulsel pun menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)












