MAKASSAR, Linisiar.id – Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai melakukan pengawalan, pengamanan dan pendampingan kepada pemerintah dalam rangka refocusing (relokasi) anggaran untuk penanganan Covid-19.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan telah memberikan pendapat kepada pemerintah agar hanya mengirimkan surat apakah itu dalam bentuk Pergub, Perbup atau Perwako kepada DPRD dalam rangka proses refocusing anggaran dalam rangka situasi darurat kesehatan.
” Jadi nanti di DPRD tidak perlu dilakukan pembahasan lagi, cukup dibicarakan tingkat pimpinan, untuk menyetujui, Ini kan keadaan tidak normal, kalau dibahas lagi seperti biasa pasti akan makan waktu yang lama,” katanya
Kata Firdaus, dirinya telah memerintahkan kepada kepala kejaksaan negeri agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota untuk mendampingi, mengawal serta mengamankan proses revisi anggaran tersebut.
“Supaya anggaran tersebut tepat guna, tepat sasaran agar menjadi stimulus untuk menjaga dan mendongkrak daya beli masyarakat yang terdampak,” katanya.
Editor: Saddam Husain












