PALOPO, Linisiar.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Peduli Pedagang PNP (Pusat Niaga Palopo) unjuk rasa di perempatan Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (4/12/2020) sore.
Aktivis mahasiswa ini terdiri atas PMKRI Cabang Palopo, LMND Cab. Palopo, API KARTINI, BEM Hukum, dan GAM.
Demo ini sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa pada nasib pedagang di Pusat Niaga Palopo yang menjadi korban konflik atau sengketa hukum antara Pemkot Palopo dengan pihak Buya Andi Ikhsan B Mattotorang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.2536 K/Pdt/2013 tanggal 20 Februari 2014, memenangkan gugatan Buya Andi Ikhsan atas lahan di kawasan PNP itu.
Dalam putusan MA itu, tergugat dalam hal ini Pemkot Palopo dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 38 miliar lebih.
Menurut pengunjuk rasa, sengketa itu berimbas pada pedagang. Sebab, pihak Buya Andi Ikhsan menagih biaya sewa lahan kepada pedagang.
Sedangkan pihak pemerintahan masih menarik retribusi kepada pedagang di Pusat Niaga Palopo itu. Hak Guna Bangunan (HGB) dari pada pedagang berakhir tahun 2026.
Jenderal lapangan Mustakim dalam orasinya mengatakan, sengketa lahan di PNP sangat merugikan pedagang.
“Jangan melibatkan para pedagang atas sengketa lahan tersebut. Para pedagang sangat dirugikan, karena mereka membayar uang sewa tanah ke pihak Buya Andi Ikhsan. Padahal mereka sudah membayar retribusi ke pemerintahan dan kontrak HGB mereka masih berlanjut dan akan berakhir tahun 2026,” tambahnya.
Mustakim dan pengunjuk rasa lainnya mendesak Pemkot Palopo segera membayar ganti rugi kepada penggugat. Kemudian hentikan pungutan dan penyegelan kios pedagang yang tidak berlandaskan hukum.
Menurut Mustakim, dalam putusan pengadilan, isinya adalah tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat. Dalam putusan tidak disebutkan pihak Buya Andi Ikhsan berhak menarik sewa atas tanah itu.
Isi tuntutan Front Peduli Pedagang Pusat Niaga Palopo yakni hentikan menjadikan pedagang sebagai korban konflik pemkot dengan penggugat.
Mendesak Pemkot Palopo melakukan pembayaran Rp 38 miliar sesuai amar putusan.
Hentikan pungutan dan penyegelan terhadap pedagang yang tidak berlandaskan hukum.
Meminta kepolisian untuk memberikan keamanan kepada pedagang. (*)













