MAKASSAR, Linisiar.id – Petugas gabungan Percepatan Pengendalian Coronavirus (COVID-19) memeriksa pengendara kendaraan bermotor saat melintas di Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Hertasning Baru, Senin (13/7/2020).
Pemeriksaan dilakukan untuk mempersempit penyebaran Covid19, yang tercantum dalam peraturan perwali nomor 36 tahun 2020 yang dilakukan sebanyak 7,950 porsenil gabungan.
Pemeriksaan meliputi surat keterangan kerja dan surat keterangan bebas covid19.
Foto: Ali Fahmi