MAKASSAR, LINISIAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan mengganti foto KTP elektronik apabila terdapat perubahan signifikan pada wajah, selama dilakukan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh. Hatim, mengatakan pembaruan foto KTP merupakan bagian dari upaya menjaga keakuratan data kependudukan.
“Kalau fotonya sudah tidak sesuai kondisi wajah saat ini, itu bisa diperbarui. Ganti foto KTP itu boleh, asalkan ada alasannya,” ujar Muh. Hatim.
Ia menjelaskan, perubahan wajah akibat faktor usia, kondisi kesehatan, atau foto lama yang tidak memenuhi standar biometrik menjadi alasan sah untuk melakukan perekaman ulang KTP elektronik.
Menurut Muh. Hatim, foto KTP yang tidak relevan sering menjadi penyebab kendala saat verifikasi identitas pada layanan publik.
“Foto yang valid sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses pencocokan data biometrik. Kalau tidak sesuai, bisa memicu penolakan sistem,” jelasnya.
Melalui kampanye bertema “Risih Sama Foto KTP yang Jadul?”, Disdukcapil Makassar mengajak masyarakat agar tidak ragu memperbarui foto identitas demi memastikan data kependudukan tetap akurat dan mutakhir.
Muh. Hatim menambahkan, pembaruan foto KTP dapat dilakukan dengan mendatangi layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.
“Silakan update data, supaya identitas kita semakin valid dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya. (*)











