Darmawangsah Muin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Gowa Usai SK Mendagri Terbit, Husniah Talenrang Diberhentikan

Bagikan

GOWA, LINISIAR.ID  – Tampuk kepemimpinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bersiap berpindah tangan.

Darmawangsah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan bupati, Rabu (14/10/2026).

Kabar itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Menurut Hasrul, selain SK pemberhentian, Kemendagri sekaligus menerbitkan SK penunjukan Darmawangsah sebagai Plt Bupati.

“Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsah Muin tertanggal hari ini,” kata Hasrul.

Ia menerangkan, kedua SK itu sama-sama bertanggal 14 Oktober 2026. Rencananya, dokumen tersebut diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

“SK-nya tertanggal hari ini, besok diambil di Pemprov,” ucapnya.

Hasrul menyebut, pemberhentian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

Terbitnya SK ini menandai perkembangan penting dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa.

Penunjukan Darmawangsah sebagai Plt Bupati pun menjadi bagian dari proses peralihan kepemimpinan di daerah itu.

Namun, salinan resmi kedua SK masih perlu diperoleh untuk memastikan dasar hukum, pertimbangan keputusan, serta ketentuan mulai berlakunya.

Hingga naskah ini disusun, alasan pemberhentian Husniah Talenrang serta penjelasan resmi dari Kemendagri maupun Pemprov Sulawesi Selatan belum dapat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *