LUWU, Linisiar.id – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang memantau langsung pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 107 Tahun 2020 di Pasar Sentral Belopa, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kamis (24/9/2020)
Peraturan Bupati No 107 tahun 2020 mengatur tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
“Sejak 14 September 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikoordinir oleh Kapolres Luwu selaku ketua harian melakukan sosialisasi Perbup tersebut,” kata bupati.
“Hari ini saya melakukan pemantauan di Pasar Sentral Belopa untuk melihat secara langsung sejauh mana Perbup itu diterima dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk ASN, perbankan, dan pelaku-pelaku usaha,” tambahnya.
Menurut bupati, penularan wabah Covid-19 terus meningkat dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin untuk pengobatan, sehingga langkah pencegahan perlu dilakukan secara massif.
“Covid-19 ini sampai sekarang belum ada vaksinnya dan penyebarannya masih terus meningkat, sehingga pemerintah daerah melalui Tim Gugus Tugas berupaya keras melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Dalam Perbup 107 tahun 2020, selain mengatur tentang kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, pada beberapa pasal juga mengatur pemberian sanksi bagi yang melanggar penerapan protokol kesehatan.
Sosialisasi dilakukan kepada individu maupun kelompok dengan cara humanis. Selain sosialisasi, pemberian masker juga dilakukan jika terdapat warga yang tidak menggunakannnya
Ikut mendampingi Bupati, Kadis Perdagangan Luwu, Husain, Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata, Kapolsek Belopa AKP Ahmad, dan Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Hasbi Karim. (*)












