Daerah  

BLT-DD Hingga Desember 2020, Ini Arahan Kadis PMD Sinjai untuk Pemdes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad
Bagikan

Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) gelombang ketiga diperpanjang. Ini menyusul kebijakan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 14 Tahun 2020.

Rencananya, pemberian BLT DD gelombang ketiga ini diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaaat (KPM) mulai dari bulan Oktober, November dan Desember 2020 ini. Dalam instruksi Kementerian Desa itu, masing-masing KPM diberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad, mengatakan saat ini pihak PMD Sinjai terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa.

Dirinya menyebut koordinasi dan evaluasi tetap terus dilakukan, guna dapat memastikan dana yang dimiliki desa masih dapat dialokasikan untuk BLT gelombang ketiga.

“Kalau misalnya desa masih memiliki sisa anggaran untuk pemberian BLT DD gelombang ketiga ini, Instruksi pusat harus dijalankan. Tapi kalau tidak ada anggaran, ya mau bagaimana lagi, karena tidak ada tambahan lagi dari pusat. Kalaupun misalnya cukup untuk hanya sebulan saja ya tidak masalah, ” terangnya, belum lama ini.

Jika ada desa yang tidak mampu untuk membayarkan hingga bulan desember 2020, harus ada penguatan dari dokumen penganggaran melalui surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan dana desa.(*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *