MAKASSAR, LINISIAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum menetapkan kebijakan terkait rencana perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, memastikan bahwa wacana tersebut masih belum diputuskan secara resmi. “Belum ada keputusan,” ujar Erwin kepada awak media, Sabtu 28 Maret 2025.
Ia menjelaskan, meskipun belum ada keputusan mengenai perumahan PPPK, proses evaluasi kinerja tetap dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Menurutnya, pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Di sisi lain, jumlah PPPK di lingkup Pemprov Sulsel mencapai sekitar 20.634 orang, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia.
Erwin menilai evaluasi kinerja menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas organisasi. Ia mengakui masih terdapat PPPK dengan kinerja di bawah rata-rata, baik dari aspek kedisiplinan maupun kontribusi kerja.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah memberikan arahan agar evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memastikan setiap kebijakan diambil berdasarkan prinsip keadilan serta hasil penilaian kinerja yang terukur.
“Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah,” tandasnya. (*)













