SINJAI, LINISIAR.ID – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah diserahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai ke DPRD setempat sejak Juli 2020.
Kepala BKAD Sinjai, Hj Ratnawati Arif, mengatakan, setelah diserahkan pada Juli lalu, KUA-PPAS tersebut direvisi kembali setelah ada kejelasan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Kemudian diserahkan kembali ke DPRD Sinjai pada 22 Oktober 2020. Pembahasan KUA-PPAS adalah agenda yang harus dilakukan sebelum pembahasan APBD pokok untuk tahun 2021.
“Semoga dalam waktu dekat ada undangan pembahasan KUA-PPAS,” harap Kepala BKAD Sinjai, Hj Ratnawati Arif, belum lama ini.(*)












