TAKALAR, LINISIAR.ID – Foto Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar Andi Rijal Mustamin bersama salah satu calon wakil bupati Takalar, Hengky Yasin. viral di media sosial. Dalam foto itu Andi Rijal tampak duduk bersebelahan dengan Hengky Yasin bersama seorang lainnya.
Acara tersebut adalah bimbingan teknis penguatan partisipasi pegiat desa tahun anggaran 2024 di Kabupaten Takalar. Kegiatan itu diadakan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berlangsung di Hotel Dalton, Makassar, pada Selasa (3/9/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Takalar, Nelliyati menyatakan akan mengusut dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024. Dia mengatakan, akan memproses laporan yang telah masuk sesuai mekanisme dan prosedural.
“Sebagai langkah awal, Bawaslu Takalar akan melakukan pemeriksaan syarat formil dan materiil. Kami akan menilai keterpenuhan syaratnya dan melakukan kajian awal,” ujar Nelliyati, Jumat (6/9/2024).
Menurut dia, pihaknya perlu menelusuri bukti-bukti soal dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Selain itu, perlu juga diketahui dan ditelusuri kegiatannya seperti apa dan pihak-pihak yang hadir dalam kapasitas seperti apa.
“Apakah dalam kegiatan itu ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ada proses kampanye atau penggiringan untuk memilih paslon tertentu,” kata imbuh dia.
Sementara itu, Hengky Yasin menyebutkan hadir pada kegiatan itu dalam kapasitasnya sebagai legislator DPRD Sulawesi Selatan. Menurut dia, dia diundang sebagai pemateri dengan memberi memberikan bimbingan teknis kepada penggiat desa.
Hengky mengaku tidak mengetahui bila Kepala Dinas Sosial dan Takalar Andi Rijal Mustakim juga akan hadir di lokasi itu. Dia mengatakan, dia baru ketemu di lokasi acara dan tidak membahas hal-hal tentang politik.
“Dia juga diundang sebagai pemateri. Saya baru di sana ketemu dan tidak ada pembahasan lain, apalagi saya ini belum ditetapkan sebagai calon peserta pilkada,” imbuh Hengky.
Netralitas ASN di Takalar memang patut menjadi perhatian pada Pilkada Serentak 2024. Pada Pemilu dan Pilpres 2024, Kabupaten Takalar masuk sebagai salah satu daerah yang disorot mengenai netralitas ASN.
Hal itu tergambar dalam putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan mengenai gugatan netralitas ASN di pelaksanaan Pilpres 2024. Hakim MK, Saldi Isra dalam putusannya mengatakan, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Takalar diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilpres.
Saldi Isra menjelaskan posisi ketidaknetralan Sulsel dalam Pemilu 2024, berdasarkan dalil pemohon yang terdapat catatan berupa: pada tanggal 10 Januari 2024, terdapat kegiatan pemberian dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi di media sosial yang menyebukan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menjanjikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi tenaga pengajar dan program itu akan dilanjutkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 jika terpilih pada Pilpres 2024 mendatang.
Sementara itu, Bawaslu RI dalam keterangannya menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap beberapa laporan atau temuan terkait netralitas pejabat negara di Sulsel selama masa Pemiu 2024. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN Sekda Kabupaten Takalar Muhamad Hasbi di media sosial yang diduga mengampanyekan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mengampanyekan Pasangan Calon PreSiden Nomor urut 02.
Bawaslu Kabupaten Takalar dalam laporan Nomor 0040PP.00.02 K.SN-18:02/2024 Perihal rekomendasi dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan kepada Ketua Aparatur Sipi Negara (KASN) pada tanggal 07 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan dengan Nomor registrasi001/Reg LPPP/Kab/27.18/2024 002/Reg/LPPP/Kab:27.18/2024:003/Reg LRIPP/Kab/27.18/2024 004/RegLP/PP/Kab/27 184:2024;005/Reg LPIPPIKab 27.18/2024 terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
GMBI Datangi Bawaslu Takalar
Sementara itu, Ketuas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Takalar, Rahim Sua mendatangi kantor Bawaslu Takalar untuk mempertanyakan status administrasi Hengky Yasin. Menurut dia, Hengky mengaku hadir di acara Kementerian Desa sebagai legislator DPRD Sulsel.
“Kami mamperjelas apakah Hengky melampirkan pengunduran dirinya atau tidak karena dia masih mengatakan sebagai anghota DPRD Sulsel sementara dalam ketentuan bahwa bagi ASN ataupun anggota DPRD bila mencalonkan diri harus mengundurkan diri dalam statusnya sehingga kami harus melakukan penelusuran apajah memang betul melampirkan syarat pengunduran diri atau tidak,” ujar Hengky.
Adapun Hengky mengatakan sudah memasukkan surat pengunduran diri ke DPRD Sulsel dan juga menyerahkan ke KPU Takalar saat pendaftaran.
“Surat pengunduran diri saya sudah diterima oleh Sekwan DPRD Sulsel. Mungkin sebelum penetapan baru ada surat pemberhentian sebagai legislator. Kan, tanggal 22 September nanti baru ada penetapan calon peserta pilkada,” ujar dia. (*)