
PALOPO, Linisiar.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo sedang memperjuangkan perubahan dua peraturan daerah (perda).
Pertama, perda yang mengatur tentang pajak daerah. Bapenda Palopo sementara mengajukan perubahan Perda tentang Pajak daerah itu.
Kedua, Perda tentang retribusi jasa tertentu. Bapenda juga sudah mendorong perda tersebut. Perda ini kumpulan dari beberapa jenis retribusi.
Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris, kepada Linisiar.id di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020), menjelaskan, sebenarnya perda itu dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD.
Namun, karena aturan ini menyangkut penerimaan daerah, maka Bapenda Palopo selaku koordinator penerimaan kemudian memfasilitasi untuk perubahan perdanya.
Abdul Waris menambahkan, dalam waktu dekat ini, Bapenda Palopo juga akan mengusulkan perubahan peraturan daerah mengenai pemberlakuan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk nenentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia membeberkan, belum pernah ada perubahan atau penyesuaian aturan NJOP tanah ini sejak tahun 2011 lalu. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan Bapenda untuk melakukan perubahan perdanya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya,” katanya.
Abdul Waris menambahkan, bahkan memang disyaratkan dalam setiap tiga tahun kita boleh melakukan kembali penyesuaian NJOP tanah.
“Jadi ada dua di situ yang kami inginkan. Disamping kita ingin melakukan perubahan NJOP tanah, kita juga ingin melakukan Zona Nilai Tanah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, setelah Bapenda Palopo memberlakukan Zona Nilai Tanah, maka akan ada cluster-cluster tanah nantinya
Berdasarkan cluster ZNT itu, Bapenda akan tetapkan NJOP tanah. Semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu Kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya.
Contohnya, tanah yang berada di zona wilayah kelas 1 atau jalan utama akan lebih tinggi NJOP tanahnya dibandingkan zona wilayah jalan yang ada di belakang. “Tidak mungkin akan disamakan nilainya,” katanya. (*)













